Baitul
maal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima
Negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya,
dengan arti lain, baitul maal adalah tempat penampungan dan pengeluaran
harta, yang merupakan bagian dari pendapatan Negara. Baitul maal sebagai
tempat penyimpanan harta yang masuk dan pengelolaan harta yang keluar,
di masa Rasul belum merupakan tempat yang khusus[1]. Ini disebabkan karena harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak.
Seiring perkembangan zaman, peran baitul maal juga berkembang, yaitu untuk melindungi masyarakat dengan
menyediakan berbagai fasilitas bagi pembangunan serta bertanggung jawab
membiayai penyebaran kebudayaan islam di tengah-tengah masyarakat,
dengan fokus menangani masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan dan fokus
kesehatan. Baitul maal juga memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan
terciptanya atmosfer yang memadai bagi pembangunan, sehingga masyarakat
islam dapat mandiri dan tidak menjadi pengemis pada Negara lain. Selain
menangani masalah diatas dana baitul maal juga banyak dipergunakan untuk
memerdekaan budak, sehingga baitul maal berjasa besar dalam penghapusan
system perbudakan di wilayah islam.
Dengan
besarnya peran baitul maal, memberikan kekuatan tersendiri yang tidak
dapat dihilangkan begitu saja, karena walaupun khilafah islamiyah hancur
pada era imprelisme barat, namun praktik baitul maal masih diteruskan
umat islam, seperti halnya pada perguruan tinggi Al Azhar di Mesir, yang
memberi beasiswa bagi mahasiswa yang mengkaji agama islam
disana. Tidak hanya di Mesir, tapi juga di Bangladesh yang mana
berhasil mengurangi penduduk miskin, begitu juga dengan Malaysia yag
mendanai generasi islam yang hendak menuntut ilmu mulai dari SD sampai
S3 atau doctor. Hal ini membuktikan begitu pentingnya peran baitul maal
bagi perekonomian umat.
[1] Zallum, abdul Qadim.2002. System keuangan di Negara Khilafah. Hizbuh Tahrir
Posting Komentar